Rabu, 06 Februari 2013

UU No. 10 tahun 2004



 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  
  
NOMOR 10 TAHUN 2004  
TENTANG  
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  
  
Menimbang:  
  a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka
pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode
yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan
perundang-undangan;  
  b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan peraturan
perundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum
perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;  
  c. bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang- undangan
terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum
ketatanegaraan Republik Indonesia;  
  d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukanan Peraturan Perundang- undangan;

 
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
   
 
Dengan Persetujuan Bersama  
  
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  
dan  
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  
  
MEMUTUSKAN:  
  
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG  PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar